Tampang

Pelajar dan ASN dapat Menjadi Anggota PPS pada Pilgub

8 Nov 2017 16:58 wib. 1.072
0 0
Pelajar dan ASN dapat Menjadi Anggota PPS pada Pilgub

Dia melanjutkan, dalam perekrutan ini memungkinkan pelajar dan ASN dapat menjadi anggota PPS. Hal ini karena syarat usia diturunkan dari 25 tahun menjadi minimal 17 tahun. Namun, menjadi pertimbangan tersendiri dari segi waktu karena pelajar juga terikat jam sekolah. "Tentu saja kami lebih mengutamakan personal yang memiliki waktu cukup untuk menjadi PPS," kata dia.

Disinggung berapa jumlah ASN yang ikut tes, Noor Thoha mengaku belum tahu pasti. Hanya saja, kata dia, yang tidak boleh itu jika peserta seleksi PPS terlibat dalam partai politik atau tercatat sebagai anggota TNI dan Polri. Calon PPS juga harus setia terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta tidak antidemokrasi. 

“Kesetiaan itu, dulu cuma formalitas. Tapi sekarang menjadi penting karena jangan sampai anggota PPS malah antidemokrasi dan Pancasila," tegasnya. Sehingga, setiap peserta selalu ditanyakan sejauh mana mereka mengerti dan memahami Pancasila serta pengamalannya. Termasuk pemahaman mengenai demokrasi.

Dia menerangkan, dalam seleksi calon PPS diutamakan para calon yang siap bekerja. Lebih baik lagi, jika mereka punya pemahaman dan pengalaman dalam pemilihan umum sebelumnya. Sebagai informasi, setiap calon harus melalui tahap uji kompetensi dan pengetahuan dasar tentang pemilu. Anggota PPS yang definitif nantinya akan diberi honor mencapai Rp 900 ribu per orang.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

11 Manfaat Buah Nanas Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?