Rahayu Saraswati mengungkapkan kekesalannya melalui pernyataan yang mengancam akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak ada penindakan yang jelas dari pihak kepolisian. Ancaman ini merupakan bentuk tekanan yang dilakukan oleh pihak legislatif terhadap pihak eksekutif untuk memastikan kejelasan nasib Rudy Soik dan menegaskan bahwa tindakan membongkar mafia BBM harus diapresiasi dan dilindungi.
Kasus Rudy Soik juga menjadi sorotan media massa di Indonesia. Banyak pihak yang menyoroti bahwa pemecatan tanpa penjelasan yang jelas kepada publik dapat menimbulkan ketakutan bagi para pelapor kasus-kasus kriminal lainnya. Hal ini dapat menghambat semangat para pihak yang ingin membongkar praktik korupsi dan kejahatan di tengah masyarakat.
Meski telah dipecat, Rudy masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT untuk membahas pemecatan tersebut, di mana sejumlah anggota DPR RI menyatakan kejanggalan dalam keputusan itu. Rahayu, yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO, turut hadir mendampingi Rudy dalam rapat tersebut.
Sikap tegas Rahayu Saraswati merupakan upaya untuk menekankan bahwa pelapor kasus kriminal harus mendapatkan perlindungan yang jelas dari pihak berwenang. Peran anggota DPR RI dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat juga semakin terlihat melalui kasus Rudy Soik ini.