Tampang

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres

3 Jan 2025 19:22 wib. 41
0 0
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres
Sumber foto: Google

Meskipun demikian, keputusan MK untuk menghapus syarat presidential threshold telah menegaskan bahwa hak konstitusional untuk bersaing dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden adalah hak yang mendasar bagi setiap partai politik peserta pemilu. Implikasi keputusan ini terhadap arus politik nasional akan terus berkembang seiring dengan pendekatan pemilihan presiden dan wakil presiden di masa-masa mendatang.

Dengan demikian, keputusan MK ini bukanlah sekadar perkara teknis dalam hukum pemilu, tetapi juga memiliki implikasi strategis yang meluas dalam dinamika politik Indonesia. Bagaimanapun jadinya, keputusan ini telah membuka jalan bagi semua partai politik untuk lebih bebas dan terbuka dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang. Dampaknya terhadap politik nasional akan terus dipantau dan diperdebatkan dalam perjalanan menuju kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden selanjutnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

blogging
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?