Tampang

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres

3 Jan 2025 19:22 wib. 42
0 0
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres
Sumber foto: Google

Dampak keputusan MK ini terlihat jelas dalam skenario politik di masa mendatang. Dengan syarat presidential threshold yang dihapus, semua partai politik peserta pemilu memiliki kebebasan sepenuhnya untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya kendala berupa ambang batas suara atau kursi legislatif.

Selain itu, keputusan MK ini juga membawa implikasi terhadap dinamika politik di Indonesia. Dengan syarat presidential threshold yang telah dihapus, partai politik kecil atau baru dapat lebih mudah untuk meraih dukungan dan memperjuangkan visi serta misi politik mereka melalui pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat memperkaya panggung politik Indonesia dengan beragam pilihan dan alternatif kepemimpinan yang mungkin sebelumnya tidak dapat terwujud akibat kendala-kendala yang terkait dengan presidential threshold.

Namun, di sisi lain, keputusan MK ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dengan stabilitas politik dan keberlanjutan kepemimpinan di Indonesia. Beberapa pihak mencemaskan bahwa penghapusan presidential threshold dapat memicu munculnya banyak calon presiden dan wakil presiden yang berpotensi memecah belah suara dan mengakibatkan kekacauan dalam politik nasional.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?