Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen. Rapat paripurna ini menjadi momentum penutupan masa sidang menjelang memasuki masa reses. Meski demikian, terdapat fakta mengejutkan bahwa sebanyak 245 anggota DPR absen dalam rapat paripurna tersebut.
Saat rapat paripurna dibuka, kursi-kursi anggota DPR terlihat sebagian besar kosong. Data resmi mencatat bahwa anggota yang izin sebanyak 27 orang. Sebanyak 245 anggota lainnya absen dalam rapat paripurna ini. Namun, dengan jumlah 335 orang anggota dari 8 fraksi yang hadir dalam rapat, maka kuorum telah tercapai.
Rapat paripurna tersebut seharusnya menjadi wadah untuk mendiskusikan dan menyepakati berbagai kebijakan penting yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat. Namun, tingkat kehadiran yang rendah dari anggota DPR menimbulkan pertanyaan akan komitmen dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas legislatifnya.
Menurut catatan, sebagian besar anggota DPR yang absen berasal dari fraksi-fraksi tertentu. Kondisi ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama di era transparansi informasi dan akuntabilitas yang semakin mendorong perlunya keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.