Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Keputusan ini diambil seiring dengan pengaduan masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran tentang dampak pertambangan terhadap kawasan wisata yang terkenal keindahan alamnya. Raja Ampat, yang dikenal dengan pulau-pulau dan ekosistem bawah laut yang menakjubkan, menjadi salah satu tujuan wisata utama di Indonesia. Dengan penghentian operasi PT GAG Nikel, diharapkan kawasan tersebut dapat terlindungi dari kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Nomor akta perizinan perusahaan adalah 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136,00 hektare. Dalam hal ini, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. Penghentian operasi ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, terutama masyarakat lokal yang khawatir akan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi sektor pariwisata.