Contoh Praktik Mafia Hukum: Undang-Undang Tembakau
Mahfud juga menyinggung soal Undang-Undang Tembakau yang sempat mengalami perubahan redaksi, yang menurutnya adalah bagian dari praktik mafia hukum. “Dulu ada Undang-undang Tembakau, itu ada kalimat yang berubah, banyak lah undang-undang (yang) kalimatnya berubah. Itu sudah mafia hukum,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa pada masa itu banyak orang yang mencoba mengatur kepentingan pribadi mereka lewat perubahan-perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Uang Rp 50 Juta untuk Satu DIM
Dalam pengungkapan lainnya, Mahfud juga menceritakan bahwa pada masa awal reformasi, ada anggota DPR yang mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta untuk setiap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam pembentukan undang-undang. “Bahkan ada anggota DPR yang mengatakan dulu waktu saya membahas Undang-Undang Kehutanan atau Jamsostek gitu ya, setiap DIM itu dibayar Rp 50 juta satu orang,” ujar Mahfud.
Ia menekankan bahwa praktik ini dilakukan demi mengubah atau sekadar memodifikasi tanda baca dalam rancangan undang-undang. "Waktu zaman-zaman awal reformasi itu kalau kita dengar korupsi Rp 10 miliar 'wah', sehingga mendengar uang 1 DIM membahas Undang-undang itu agar kalimat 'koma' ini diganti 'dan' itu bayar Rp 50 juta untuk setiap anggota DPR," ucap Mahfud.