Tampang.com | Kontroversi soal penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah kembali mengemuka menjelang Pilkada Serentak 2024. Banyak pihak mempertanyakan netralitas para penjabat yang ditunjuk, terutama karena sebagian besar berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Dipilih Tanpa Mekanisme Demokratis
Tidak seperti kepala daerah definitif yang dipilih rakyat secara langsung, para Pj ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan, terutama jika penjabat dianggap berpihak pada partai atau calon tertentu.
"Kalau ditunjuk oleh kekuasaan, bagaimana bisa objektif saat mengawasi proses Pilkada?" ujar Ferry, pengamat politik dari Institut Demokrasi Nusantara.