Terkait penangkapan Kalapas Sukamiskin dengan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk itu dan operasi sudah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Kami melihat Undang-undang PAS dan pasal 8 ayat 1 itu jelas dikatakan bahwa petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan," kata Laode saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Laode mengatakan dalam pasal 7 itu disebutkan Kepala Lapas (Kalapas) Wahid Husein yang ditangkap KPK merupakan pejabat penegak hukum, makanya KPK dapat melakukan OTT.