Tampang

KPK Tegaskan OTT Terhadap Kalapas Sukamiskin Telah Sesuai Undang-Undang

23 Jul 2018 18:33 wib. 1.564
0 0
KPK Tegaskan OTT Terhadap Kalapas Sukamiskin Telah Sesuai Undang-Undang

"Dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan," jelasnya

"Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," tambahnya

Seperti diberitakan, penyidik KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Keempat tersangka yang dimaksud memiliki dua peran yakni sebagai pihak pemberi dan lainnya sebagai penerima suap.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Menghindari Narkoba
0 Suka, 0 Komentar, 17 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.