"Dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan," jelasnya
"Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," tambahnya
Seperti diberitakan, penyidik KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Keempat tersangka yang dimaksud memiliki dua peran yakni sebagai pihak pemberi dan lainnya sebagai penerima suap.