Tampang

KPK Tegaskan OTT Terhadap Kalapas Sukamiskin Telah Sesuai Undang-Undang

23 Jul 2018 18:33 wib. 1.566
0 0
KPK Tegaskan OTT Terhadap Kalapas Sukamiskin Telah Sesuai Undang-Undang

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," ungkap Saut.

"Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," tambahnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Orang Pintar vs Orang Hoki
0 Suka, 0 Komentar, 1 Nov 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.