Jadi, pada setiap tahap ditemukan penyimpangan. Dan dari penyimpangan-penyimpangan itu, BPK menemukan adanya kerugian negara.
Tetapi, KPK versi terbaru ini tutup mata dengan penyimpangan-penyimpangan prosedur yang ditemukan oleh BPK. Seperti kata Saut Situmorang usai menjadi pembicara diskusi antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016.
“Kalau ada kesalahan prosedur mulai dari urutannya, terburu-buru dan tak masuk APBD, harusnya melalui Musrenbang dan sebagainya, KPK tak bisa masuk ke masalah itu.” http://news.liputan6.com/read/2494301/kpk-belum-ada-indikasi-korupsi-di-kasus-sumber-waras
Kalau kesalahan prosedur itu hanya satu, dua, atau tiga dari enam tahap, boleh saja mengatakan tidak ada indikasi korupsi. Tetapi, pada pembelian lahan RSSW, BPK menemukan 6 penyimpangan prosedur dalam satu siklus.