Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Tom Lembong menyoroti beberapa hal terkait penetapan status tersangka yang dinilainya tidak sah. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula.
Tom Lembong dan Tim Hukumnya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang diterimanya tidaklah sah. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Tom Lembong cenderung mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, tim hukum Tom Lembong juga menyoroti beberapa poin gugatan terkait dengan penetapan tersangka yang dinilainya telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir
"Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum, penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa dua alat bukti, (dan) penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.