Tampang.com | Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP), atau yang akrab disapa Ahok, telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang terjadi di Pertamina dalam periode 2011–2021.
Ahok tiba di gedung KPK pada pagi hari dan menyelesaikan proses pemeriksaannya hanya dalam waktu sekitar 1 jam 20 menit. Dalam pernyataannya kepada media, Ahok menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun, kasus tersebut baru terungkap pada Januari 2020, ketika ia menjabat sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus Terjadi Sebelum Ahok Menjabat
Menurut Ahok, kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terjadi pada periode sebelum ia memegang posisi strategis di Pertamina. "Saya diperiksa sebagai saksi karena kasus ini terjadi sebelum saya menjabat. Namun, kasusnya baru terungkap pada zaman saya, Januari 2020," ungkap Ahok kepada awak media.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan tambahan terkait proses pengadaan LNG di Pertamina selama periode tersebut. Meskipun tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya, Ahok menegaskan bahwa ia mendukung penuh upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
KPK Periksa Sejumlah Saksi