Tampang

KOMISI I DPR: Pembatasan Jabatan Sipil untuk Militer dan Ketidakperluan Khawatir Dwifungsi

10 Jun 2024 06:55 wib. 256
0 0
Pembatasan Jabatan Sipil untuk Militer
Sumber foto: Golkarpedia.com

Pengaturan yang lebih tegas terkait dengan jabatan-jabatan sipil untuk TNI juga sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi modern di mana supremasi sipil atas militer harus dijaga. Hal ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa peran serta militer dalam aspek politik dan pemerintahan sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan stabil.

Selain pembahasan mengenai pembatasan jabatan sipil untuk militer, revisi UU TNI juga mencakup upaya untuk mengatur lebih rinci mengenai aspek dwifungsi atau multifungsi TNI, terutama terkait dengan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas terkait dengan multifungsi, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi TNI dalam menjalankan operasionalnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.