Pada akhir Januari 2022, Komisi I DPR membahas dan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU TNI. Usulan revisi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mereformasi TNI sehingga lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam revisi UU TNI tersebut, nampak adanya upaya yang jelas untuk membatasi jabatan sipil yang boleh diisi oleh TNI. Hal ini dapat dilihat sebagai langkah nyata untuk mengurangi potensi dwifungsi, yang menjadi perhatian utama dalam proses reformasi TNI.
Bobby Rizaldi menjelaskan bahwa pembatasan jabatan sipil untuk militer dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan dwifungsi ABRI, yang terjadi di masa lalu. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus sejarah, pengisian jabatan sipil oleh militer dapat membuka celah terjadinya keterlibatan militer dalam urusan politik dan pemerintahan, yang seharusnya menjadi wewenang sipil.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah penguatan pengaturan tentang jabatan-jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel TNI. Dengan adanya aturan yang lebih ketat mengenai hal ini, diharapkan dapat menekan risiko dwifungsi serta menegaskan kembali prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kedaulatan sipil.