Tampang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, Jokowi Mengungkapkan Pendiriannya

4 Jul 2024 22:42 wib. 240
0 0
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, Jokowi Mengungkapkan Pendiriannya
Sumber foto: Tribunnews.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, pemerintah menghormati putusan tersebut. "Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).

Dijelaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim. Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses di kantornya. "Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi, biasa saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang. Ini merupakan penegasan langsung dari Jokowi. "Dan pemerintah juga memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," terangnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan tersebut berkaitan dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

darah
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jun 2024
Kota Bogotá
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.