Tampang.com | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah menarik perhatian publik dengan rencananya untuk mengkaji ulang iuran dana pensiun dari para pekerja. Belakangan ini, isu ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama di kalangan pekerja kelas menengah.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai iuran dana pensiun, mari kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kelas menengah rentan. Kelas menengah rentan merupakan golongan masyarakat yang berada di antara kelas menengah dan kelas bawah. Mereka memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada kelas bawah namun tetap rentan terhadap berbagai tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah. Mereka merupakan tulang punggung ekonomi negara, namun memiliki keterbatasan dalam hal akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Perkara iuran dana pensiun yang dikaji matang oleh Menko PMK ini menjadi sorotan karena dinilai terlalu berat bagi pekerja kelas menengah rentan. Hal ini terjadi karena sebagian besar dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Menambah beban iuran pensiun di tengah keterbatasan perekonomian dapat memperparah kondisi mereka.