Tampang

Kecurangan Pemilu di Bawah Komando Jokowi

30 Mar 2024 04:50 wib. 978
0 0
ari yusuf amir

Ketiga, Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mempolitisasi bantuan sosial atau bansos dari segi waktu, jumlah, hingga penerima. Menjelang kampanye, Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos beras berbarengan dengan proses Pilpres dimulai Januari 2024 dengan menaikkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun.

Dalam catatan tim hukum Ganjar-Mahfud, Jokowi menyerahkan bansos pangan dan modal kepada masyarakat di 32 titik selama kurun 23 Oktober 2023 hingga 12 Februari 2024. Lokasi paling banyak dikunjungi adalah kawasan Jawa Tengah. Pembagian bansos dianggap sebagai upaya memenangkan paslon nomor urut 2. 

Keempat, pengerahan aparat birokrasi, penegak hukum hingga aparat desa untuk mendukung paslon 02. Tim Amin mencontohkan pengerahan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Prabowo-Gibran di sebuah restoran di Kecamatan Panakan pada 3 Februari 2024. Pengerahan aparat desa juga dianggap disertai ancaman kepada masyarakat yang tidak mendukung pemenangan paslon 02.

Di berkas gugatan. Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel perolehan suara paslon Prabowo-Gibran menjadi nol atau seharusnya tidak dihitung. Alasannya, perolehan suara capres-cawapres itu merupakan hasil kecurangan yang bersifat TSM.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gara-gara Rokok 132 Nyawa Melayang
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jun 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?