Tampang

Kecurangan Pemilu di Bawah Komando Jokowi

30 Mar 2024 04:50 wib. 1.269
0 0
ari yusuf amir

Tim Anies dan Ganjar menduga ada unsur nepotisme dalam putusan itu, mengingat sidang putusan itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Asumsi ini diperkuat dengan putusan MKMK yang mengenakan sanksi etik kepada Anwar karena melakukan pelanggaran berat atas prinsip ketidakberpihakan. 

Kedua, KPU belum mengubah aturan PKPU mengenai syarat cawapres ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. DKPP menyatakan pimpinan KPU melanggar kode etik atas kebijakan itu.

Seharusnya, sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU mengubah PKPU dengan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Ada dugaan campur tangan kekuasaan dari langkah KPU itu. "Jika PKPU diubah sebelum pendaftaran Gibran, ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," bunyi berkas tersebut.

Ketiga, Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mempolitisasi bantuan sosial atau bansos dari segi waktu, jumlah, hingga penerima. Menjelang kampanye, Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos beras berbarengan dengan proses Pilpres dimulai Januari 2024 dengan menaikkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.