Tampang

Kecurangan Pemilu di Bawah Komando Jokowi

30 Mar 2024 04:50 wib. 980
0 0
ari yusuf amir

Pertama, pencalonan Gibran yang menyalahi etika dan hukum . Gibran mendapat karpet merah berkat putusan MK yang mengubah syarat cawapres.

Tim Anies dan Ganjar menduga ada unsur nepotisme dalam putusan itu, mengingat sidang putusan itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Asumsi ini diperkuat dengan putusan MKMK yang mengenakan sanksi etik kepada Anwar karena melakukan pelanggaran berat atas prinsip ketidakberpihakan. 

Kedua, KPU belum mengubah aturan PKPU mengenai syarat cawapres ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. DKPP menyatakan pimpinan KPU melanggar kode etik atas kebijakan itu.

Seharusnya, sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU mengubah PKPU dengan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Ada dugaan campur tangan kekuasaan dari langkah KPU itu. "Jika PKPU diubah sebelum pendaftaran Gibran, ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," bunyi berkas tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Potret yang Hilang dari Mozart
0 Suka, 0 Komentar, 18 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?