Sebelum proses pembelian, BPN melakukan pengukuran ulang. Dalam proses pengukuran ulang tersebut ada kemungkinan, dengan berbagai sebab, terjadi pergeseran batas lahan. Lahan SW yang sebelumnya tidak berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, dengan kesepakatan antara Yayasan kesehatan SW dan Sin Ming Hui , bisa digeser menjadi berbatasan dengan Kyai Tapa.
Apakah ada pergeseran batas lahan pada saat proses pengukuran ulang? Inilah yang perlu diklarifikasi pada BPN. Sekalipun saat itu sertifikat baru belum terbit, tetapi sebenarnya wartawan bisa menanyakannya langsung pada BPN.
Sekali lagi, pergesaran lahan itu mungkin saja terjadi. Sayanya, ternyata tidak terjadi pergeseran lahan. Artinya lahan yang dibeli Ahok tetap tidak bersenggolan dengan Jln Kyai Tapa.
Sayangnya, persoalan tidak berhenti sampai di situ.