Lantas, bagaiman dengan Menteri Kelautan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti yang mengeluarkan kebijakan afirmatif yang diarahkan pada program pembangunan konglomerasi pribumi yang selama ini dinilai tertinggal jauh dari pengusaha non-pribumi.
"Sekarang, pemerintah akan menggulirkan program membangun konglomerasi pribumi, membangun perusahaan pribumi, supaya kuat," kata dia dalam keterangan tertulis pada 18 Januari 2017 (Sumber: TEMPO.CO).
Apakah Susi berbuat diskriminatif dengan kebijakannya itu?
Jika hanya mempersempit pandangan pada kata pribumi dan non-pribumi, maka kebijakan Susi jelas-jelas telah melanggar aturan main sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres No. 26/1998 dan UU No. 40/2008.