Masalah yang sebenarnya dan justru harus menjadi perhatian serius adalah bagaimana jika kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana yang dituduhkan oleh SBY dalam pidatonya benar-benar tidak ada.
Artinya, ada ulama yang ditahan dan menjalani rangkaian proses hukum tersebut memang benar-benar melontarkan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Kalau benar para ulama melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di republik ini, pertanyaannya, situasi, kondisi, atau apa yang melatarbelakangi para ulama hingga mereka terdorong untuk menyampaikan atau mengucapkan ujaran-ujaran yang dianggap bermuatan kebencian?
Jika memang demikian, artinya ada situasi yang jauh lebih serius, atau bahkan jauh lebih berbahaya, ketimbang persoalan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap ulama itu sendiri.