Tampang.com | Justin Trudeau, Perdana Menteri Kanada yang baru-baru ini mengundurkan diri, mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi usulan kontroversial dari Donald Trump, Presiden terpilih Amerika Serikat (AS). Pada Selasa (7 Januari 2025), Trudeau dengan keras menolak ide yang diajukan oleh Trump agar Kanada menjadi negara bagian ke-51 AS, sebuah wacana yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat internasional.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Trudeau mengatakan bahwa usulan tersebut tidak hanya tidak realistis, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat dan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini dianut oleh Kanada. “Kanada adalah negara berdaulat dengan sejarah, budaya, dan identitasnya sendiri. Kami tidak akan menerima usulan yang mengabaikan hak-hak kami sebagai bangsa independen,” tegas Trudeau, yang segera mengundurkan diri setelah masa jabatannya berakhir.
Pernyataan ini disampaikan setelah Trump mengeluarkan pernyataan kontroversial, di mana ia mengusulkan untuk menjadikan Kanada sebagai bagian dari Amerika Serikat dengan status sebagai negara bagian baru. Ide ini tentunya memicu reaksi keras, tidak hanya dari pihak pemerintah Kanada, tetapi juga dari warga negara Kanada yang merasa bahwa kedaulatan mereka tidak dapat dicaplok begitu saja.
Usulan Trump, yang tampaknya dilontarkan dengan nada serius, mengusulkan agar Kanada menjadi negara bagian ke-51 dari Amerika Serikat. Hal ini muncul dalam konteks hubungan diplomatik yang dinilai semakin dekat antara kedua negara setelah beberapa tahun terakhir. Trump beralasan bahwa dengan menggabungkan Kanada ke dalam AS, akan tercipta sinergi ekonomi dan politik yang lebih kuat, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dan ketegangan geopolitik.