Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, akhirnya angkat bicara terkait pertanyaan publik mengenai keterlambatan penyebaran draf Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/4/2025), Prasetyo menjelaskan bahwa penyebaran draf UU TNI memang tidak bisa serta-merta dilakukan segera setelah penandatanganan oleh Presiden. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan administratif yang wajib dilalui terlebih dahulu.
“Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken, kan ada pengarsipan, ada dicek kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya,” kata Prasetyo kepada awak media.
Penjelasan ini diberikan menyusul keresahan publik yang mempertanyakan mengapa hingga beberapa hari setelah penandatanganan, isi lengkap draf UU TNI belum juga tersedia untuk diakses masyarakat. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan kritik, terutama dari kalangan akademisi, pengamat militer, hingga masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan informasi.