“Ini bukan soal menyembunyikan, tapi memastikan bahwa semua dokumen sah secara hukum dan administrasi sebelum disebarkan,” jelasnya.
Kini, setelah draf tersedia secara daring, masyarakat diharapkan dapat menelaah dan mengkritisi isi UU TNI secara objektif. Pemerintah pun membuka ruang dialog dan diskusi terbuka apabila terdapat masukan yang konstruktif dari publik.
Isu ini kembali mengingatkan pentingnya akses publik terhadap dokumen-dokumen kebijakan strategis, serta perlunya pemerintah menjaga kecepatan dan transparansi dalam proses legislasi, terutama yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara.