Namun, Prasetyo memastikan bahwa mulai hari ini, draf resmi UU TNI sudah bisa diakses oleh publik melalui situs resmi Sekretariat Negara (Setneg). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan negara.
Meski demikian, tak sedikit pihak yang menilai bahwa proses publikasi draf UU seharusnya bisa dilakukan lebih cepat, mengingat pentingnya substansi dalam UU TNI tersebut, terutama terkait kewenangan dan keterlibatan TNI dalam bidang sipil, perbantuan penanganan terorisme, hingga pengamanan objek vital nasional.
Sebagian pengamat menyebut bahwa keterlambatan publikasi ini justru memperbesar potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, apalagi di tengah isu sensitif seputar reformasi sektor pertahanan dan keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menyembunyikan isi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prosedur administrasi tetap harus dijalankan demi memastikan legalitas dokumen sebelum resmi menjadi bagian dari lembaran negara.