Tampang

Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

12 Apr 2018 15:32 wib. 1.230
0 0
Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

Tampang.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menepati janjinya yang akan menyampaikan rilis gedung yang menggunakan air tanah tanpa izin. Dirinya menyampaikan, hasil suvei dan audit berkaitan penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan juga pemanfaatan air tanah yang dilakukan terhadap 80 bangungan-bangunan tinggi berlokasi di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Anies menyampaikan bahwa banyak keserakahan disana.

Anies menuturkan ternyata hanya ada satu dari 77 gedung di jalan Sudirman-Thamrin yang patuh terhadap aturan tentang penggunaan air tanah. Dia menambahkan, banyak fasilitas sumur resapan yang tidak dipenuhi. Hal ini disebut sebagai keserakahan demi meraup keuntungan.

(baca juga: Selasa Besok, Anies akan Umumkan Gedung Pengguna Air Tanah tanpa Izin)

"Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan," Ujar Anies di Balai Kota, Rabu (11/4).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Seru di Kelas Bahasa Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 17 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?