Tampang

Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

12 Apr 2018 15:32 wib. 1.934
0 0
Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

Tampang.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menepati janjinya yang akan menyampaikan rilis gedung yang menggunakan air tanah tanpa izin. Dirinya menyampaikan, hasil suvei dan audit berkaitan penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan juga pemanfaatan air tanah yang dilakukan terhadap 80 bangungan-bangunan tinggi berlokasi di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Anies menyampaikan bahwa banyak keserakahan disana.

Anies menuturkan ternyata hanya ada satu dari 77 gedung di jalan Sudirman-Thamrin yang patuh terhadap aturan tentang penggunaan air tanah. Dia menambahkan, banyak fasilitas sumur resapan yang tidak dipenuhi. Hal ini disebut sebagai keserakahan demi meraup keuntungan.

(baca juga: Selasa Besok, Anies akan Umumkan Gedung Pengguna Air Tanah tanpa Izin)

"Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan," Ujar Anies di Balai Kota, Rabu (11/4).

Anies membandingkan dengan rakyat kecil yang menjadi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar yang kemudian melanggar aturan karena kebutuhan. Hal ini berbeda dengan gedung-gedung tinggi yang melanggar aturan karena keserakahan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Peran Musik dan Seni dalam Agama Konghucu
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.