Pertanyaannya, apakah tanpa kehadiran Antasari selaku Ketua KPK , Aulia akan bebas? Atau katakanlah, jika Antasari mengikuti arahan dari Cikeas yang disampaikan oleh Harytanoe, apakah Aulia lepas dari dijeratan hukum?
Jawabannya, tegas tidak!
Tidak, karena sesuai UU-nya, kepemimpinan komisioner KPU bersifat kolektif kolegial. Jadi, tanpa Antasari yang menjabat sebagai Ketua KPK pun komisioner KPK masih dapat bekerja dalam menuntaskan kasus yang melibatkan besan SBY.
Oke, katakan saja pembunuhan Nasruddin tersebut sebagai pesan kepada pimpinan KPK lainnya untuk tidak melanjutkan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan besan SBY.