Tampang

Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum

19 Apr 2024 11:40 wib. 59
0 0
Megawati Soekarnoputri
Sumber foto: Pinterest

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Namun, tindakan tersebut menuai kontroversi setelah disebut tidak pantas oleh pakar hukum.

Amicus curiae merupakan dokumen pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses persidangan, namun memberikan masukan atau pandangan terhadap kasus yang sedang diputuskan. Dalam konteks ini, Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP mengirimkan amicus curiae terkait perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang sedang dipersidangkan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa tindakan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut tidak tepat. Menurutnya, Megawati termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut karena kedekatannya dengan salah satu calon presiden.

"Dalam praktek hukum, amicus curiae seharusnya datang dari pihak yang netral dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam sengketa yang sedang diputuskan. Megawati yang memiliki kedekatan dengan salah satu pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 seharusnya tidak mengirimkan amicus curiae tersebut ke MK," ujar Abdul Chair Ramadhan.

<123>
https://www.youtube.com/watch?v=9-fDjLZaA8g
https://www.youtube.com/watch?v=9-fDjLZaA8g

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?