Tampang

ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

28 Nov 2017 08:40 wib. 1.611
0 0
ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

Tampang.com – Banyak pihak yang mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kali ini desakan itu muncul dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

ICW berpendapat, pelimpahan harus segera dilakukan, lantaran prapradilan yang kembali diajukan  Novanto hanya akan berhenti jika KPK melakukan percepatan penanganan perkara dan pelimpahan berkas pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.

Anggota divisi hukum ICW Lalola Ester mengatakan, Salah satu dasar pertimbangan permohonan Praperadilan jilid dua yang disusun oleh kuasa hukum Setya Novanto adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem, karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.

 Argumentasi dari Setya Novanto ini menurut dia,  sama sekali tidak berdasar Sebab aturan nebis in idem sendiri terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas ne bis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan.

“Dua aturan di atas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto. Harus diingat bahwa perkara Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme Praperadilan. Pasal 77 KUHAP menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” urainya.

“Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kebiasaan Tidur Anjing yang Unik
0 Suka, 0 Komentar, 19 Apr 2024

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?