Tampang

ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

28 Nov 2017 08:40 wib. 1.287
0 0
ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

“Dua aturan di atas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto. Harus diingat bahwa perkara Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme Praperadilan. Pasal 77 KUHAP menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” urainya.

“Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Ester mengatakan,  publik tentu tidak menginginkan Praperadilan Setya Novanto jilid kedua mendatang ini, mengulang seperti kejadian sebelumnya. ICW paling tidak mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan hal senada. "Hari ini (Senin, 27/11) pemeriksaan KPK terkait Setnov (Setya Novanto, Red) telah memasuki babak akhir, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan demikian selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara e KTP dengan tersangka Setnov," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

3 Tips Hidup Bahagia dan Awet Muda
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2018
Grammar
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?