Tampang

ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

28 Nov 2017 08:40 wib. 1.831
0 0
ICW minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

Ester mengatakan,  publik tentu tidak menginginkan Praperadilan Setya Novanto jilid kedua mendatang ini, mengulang seperti kejadian sebelumnya. ICW paling tidak mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan hal senada. "Hari ini (Senin, 27/11) pemeriksaan KPK terkait Setnov (Setya Novanto, Red) telah memasuki babak akhir, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan demikian selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara e KTP dengan tersangka Setnov," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin berharap dengan pemeriksaan babak akhir tersebut, setelah selesai dan bisa langsung disusul dengan gelar perkara (ekspose) oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs tersebut. Dengan demikian, kelengkapan berkas perkara Ketua Umum Golkar non aktif itu bisa langsung ditentukan.  

"Jika sudah ditentukan lengkap (P21), maka jaksa yang ditunjuk KPK bisa langsung membuat surat dakwaan, Jika perlu dilembur semalaman. Sebaliknya, jika surat dakwaan bisa diselesaikan besok pagi (hari ini), maka berkas perkara tersebut bisa langsung dilimpahkan siang harinya ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.  

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Boyamin juga berharap persidangan kasus proyek e KTP bisa langsung digelar di pengadilan. Namun tak dipungkiri, hal ini juga akan berpacu dengan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d, maka praperadilan bisa gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. "Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak. Langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara," imbuhnya. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?