Langkah yang sama sebelumnya pernah ditempuh KPK saat menghadapi gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana terkait suap perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013. Gugatan politisi demokrat ini pun gugur sehubungan pokok perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Langkah mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov, karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," imbuhnya.
Langkah ini dibenarkan oleh pasal 25 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.
"Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor. Kami mendorong penanganan perkara diarahkan pada persidangan pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil berupa sistem majelis hakim minimal 3 orang dengan hadirnya jaksa, terdakwa dan lawyernya dibandingkan praperadilan hanya satu hakim dan hanya menyidangkan prosedurnya," tukas Boyamin.