Boyamin berharap dengan pemeriksaan babak akhir tersebut, setelah selesai dan bisa langsung disusul dengan gelar perkara (ekspose) oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs tersebut. Dengan demikian, kelengkapan berkas perkara Ketua Umum Golkar non aktif itu bisa langsung ditentukan.
"Jika sudah ditentukan lengkap (P21), maka jaksa yang ditunjuk KPK bisa langsung membuat surat dakwaan, Jika perlu dilembur semalaman. Sebaliknya, jika surat dakwaan bisa diselesaikan besok pagi (hari ini), maka berkas perkara tersebut bisa langsung dilimpahkan siang harinya ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Boyamin juga berharap persidangan kasus proyek e KTP bisa langsung digelar di pengadilan. Namun tak dipungkiri, hal ini juga akan berpacu dengan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d, maka praperadilan bisa gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. "Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak. Langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara," imbuhnya.