Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat agar Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal penanggulangan terorisme atau Perpu Antiterorisme. Sebab, ia mengatakan Revisi Undang-undang Antiterorisme sudah hampir rampung.
"Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan tapi kan pemerintah yang menunda gitu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/05/2018)
Justru ia heran jika pemerintah mengeluarkan Perpu saat RUU itu sedang dalam pembahasan. Karena menurutnya Perpu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan genting dan memaksa.
Menurutnya aksi terror yang terjadi belakangan ini, misalnya di Markas Brimob dan di Surabaya tdaik berkaitan dengan RUU Anti-Terorisme. Ia mengatakan itu merupakan ketidakmampuan petugas dalam menangani keamanan.