"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Perpu Antiterorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," katanya.