"Ini karena ketidakmampuan aparatur dalam menangani keadaan keamanan, jangan mengalihkan isu." Kata Fadli Zon.
Fadli menambahkan bahwa saat ini sebenarnya payung hukum untuk penindakan terorisme tidak sedang kosong, sebab katanya telah ada UU Antiterorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003.
"Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," katanya.
Meskipun demikian, Fadli Zon mempersilakan apabila Jokowi pada akhirnya mengeluarkan Perpu. Sebab hal itu memang kewenangan pemerintah.