"Ini karena ketidakmampuan aparatur dalam menangani keadaan keamanan, jangan mengalihkan isu." Kata Fadli Zon.
Fadli menambahkan bahwa saat ini sebenarnya payung hukum untuk penindakan terorisme tidak sedang kosong, sebab katanya telah ada UU Antiterorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003.
"Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," katanya.
Meskipun demikian, Fadli Zon mempersilakan apabila Jokowi pada akhirnya mengeluarkan Perpu. Sebab hal itu memang kewenangan pemerintah.
"Walaupun tentu kita nanti harus nilai, di DPR pasti ada pro kontra lagi seperti apa Perpu-nya, dan jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan, UU anti terorisme itu sudah ada." Ujar Fadli.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.