Tampang.com - Kehidupan perburuhan di Indonesia pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo semakin suram. Hal ini inti dari pernyataan Fadli Zon dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018. Fadli menjeaskan bahwa pemerintah terus membuat regulasi yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, bahkan pekerjaan-pekerjaan kasar.
“Pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Selain itu, pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram. Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing," ujarnya melalui rilis yang diterima, Selasa (1/5).
Fadli mencontohkan, sekitar tiga tahun lalu melalui Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban untuk berbahasa Indonesia bagi pekerja asing dihapuskan pemerintah. Bahkan, belum genap setahun peraturan tersebut dirubah kembali menjadi Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015.
"Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi,” tegas wakil Ketua DPR RI ini.