Fadli menambahkan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah tersebut bukanlah yang terakhir. Peraturan terbaru yang dinilai juga merugikan pekerja lokal adalah dengan diluncurkannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Perpres No. 20/2018, misalnya, secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” jelas Fadli yang juga merupakan wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Menurutnya, hal ini akan membuat semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, bahkan seluruh proses menjadi begitu singkat, hanya dua hari. Hal ini menurut Fadli melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Masih terkait izin, sesudah menghapus IMTA, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuat perkecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada Pasal 10 ayat (1a), disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA."
Fadli juga menambahkan bahwa kebijakan mengenai ketenagakerjaan saat ini kacau balau.