Menurut Emrus, keadilan, demokrasi, dan etika hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam putusan MK. Dia juga menekankan pentingnya untuk mendengar pendapat para profesor, ilmuwan, dan akademisi dalam menilai kondisi demokrasi di Indonesia, bukan hanya mendengarkan pendapat para politisi pragmatis.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada selisih suara yang signifikan di berbagai tingkatan TPS yang dapat mengubah hasil pemilihan.
Di sisi lain, anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap agar MK dapat melakukan judicial activism untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Dia berharap MK tidak terikat pada tradisi yang dapat merugikan banyak pihak dan berharap agar MK melakukan pembaharuan hukum untuk memastikan keadilan dalam putusannya.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum AMIN, Refly Harun, optimis bahwa MK akan membuka peluang untuk mengabulkan permohonan dari kubu AMIN. Dia menyebutkan bahwa kubu tersebut hanya menunggu kesimpulan dari MK dan yakin bahwa MK tidak akan membuat instrumen baru keputusan jika tidak ada niatan untuk mengabulkan permohonan mereka.