Tampang

Emrus Sihombing: MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

6 Apr 2024 23:06 wib. 1.352
0 0
emrus sihombing

Todung menjelaskan bahwa keyakinan tersebut tidak hanya berasal dari keyakinan semata, namun juga didasari oleh bukti-bukti yang telah mereka ajukan ke MK. Termasuk di dalamnya adalah putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah. Selain itu, kehadiran para ahli Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 juga turut menambah keyakinan mereka. Argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang mereka dapatkan, serta yurisprudensi mendukung keyakinan akan dikabulkannya permohonan mereka.

Melalui Todung, mereka berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam kasus ini. Selain bukti-bukti yang mereka ajukan, juga argumen-argumen yang mereka sampaikan dalam sidang. Selanjutnya, Kubu Ganjar Mahfud pun yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

Jika MK memutuskan untuk meloloskan Prabowo-Gibran, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tindakan diskualifikasi atau pelaksanaan PSU adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam hasil Pilpres 2024.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?
0 Suka, 0 Komentar, 30 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.