Jika kemudian terjadi kerusakan lingkungan tersebut, sambungnya, maka siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu. ”Belum lagi dampak lainnya, misalnya pelarangan nelayan memasuki wilayah tersebut. Padahal laut merupakan jalan nasional yang bisa dilalui siapa saja. Tidak ada pelarangan satu jengkal pun bagi warga negara Indonesia untuk bisa melalui laut,” tuntasnya.