Menganggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada dirinya, maka Setya Novanto menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan berpikir dulu apakah banding atau tidak.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga, kami akan pikir-pikir dulu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Usai Setya Novanto bersama kuasa hukum menyampaikan bahwa akan pikir-pikir dulu tentang langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, maka Ketua Majelis Hakim Yanto menyikapi dengan pernyataan:
"Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir," ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.