"Salah satunya adalah membuat aturan pelayanan publik berbasis online. Diatur tentang standar pelayanannya misalnya, pelayanan bebas dari kolusi dan pungutan, persyaratan harus ditransparan, dan mekanismenya harus sederhana, deregulasi dan debirokratisasi," jelas Koster.
Selai itu, Koster menambahkan, harus ada penyederhanaan persyaratan dan penyederhanaan mekanisme. Dalam hal perizinan pun harus berbasis daring.
Cagub yang berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Ace itu menilai masih ada pelayanan publik yang berbelit, waktu penyelesaian yang tak jelas, serta praktik pungli.