Tampang

Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019

31 Jul 2018 14:41 wib. 1.441
0 0
Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019

Namun walaupun PKPU melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan/kampanye, namun disi lain diperbolehkan menjadi anggota.

Berikut isi pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2) yang melarang dan mengijinkan kepala maupun wakil kepala daerah menjadi anggota tim kampanye.

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.