aya sudah mundur dari Tim Pemilu, sudah ada PKPU. Saya sudah membaca dan lapor ke Pak Prabowo, mulai semalam sudah tidak menjabat," kata Sandi di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Namun walaupun PKPU melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan/kampanye, namun disi lain diperbolehkan menjadi anggota.
Berikut isi pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2) yang melarang dan mengijinkan kepala maupun wakil kepala daerah menjadi anggota tim kampanye.
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.