Namun walaupun PKPU melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan/kampanye, namun disi lain diperbolehkan menjadi anggota.
Berikut isi pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2) yang melarang dan mengijinkan kepala maupun wakil kepala daerah menjadi anggota tim kampanye.
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.