(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.