Tampang

Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019

31 Jul 2018 14:41 wib. 1.135
0 0
Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?