Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019
menurut PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Memuat tentang larangan kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
Terkait peraturan tersebut, Sandiaga Uno sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus sebagai ketua Tim pemenangan Pilpres Gerindra telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Tim pemenangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sandiaga Uno.
aya sudah mundur dari Tim Pemilu, sudah ada PKPU. Saya sudah membaca dan lapor ke Pak Prabowo, mulai semalam sudah tidak menjabat," kata Sandi di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).