Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam Bali Nine. Saat ini pihaknya menunggu respons dari Pemerintah Australia.
Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews, untuk membahas draf perjanjian pemindahan narapidana yang diperlukan bagi para terpidana, termasuk yang tergabung dalam kelompok Bali Nine. Draf tersebut telah diserahkan oleh Yusril kepada Mendagri Australia, sebagai tindak lanjut atas pembahasan sebelumnya antara kedua pihak pada pertemuan sebelumnya.
Yusril mengatakan, pihaknya menunggu respons dari Pemerintah Australia. Ia mengatakan, pemindahan anggota Bali Nine bisa segera dilakukan, jika Pemerintah Australia menyetujui seluruh poin dalam draf tersebut, Poin-poin tersebut yakni:
- Negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan negara Indonesia
- Negara tersebut menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan tidak bisa mempertanyakan hal itu
- Ketika dilakukan pemindahan narapidana, Indonesia tetap diberi akses untuk mematau perkembangan narapidana
- Indonesia menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana
- Indonesia berhak memberikan status pencekalan terhadap narapidana yang telah dipindahkan ke negara asal
Bali Nine adalah kelompok narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terlibat dalam penyelundupan narkoba. Setelah melalui proses hukum yang panjang, dua di antara mereka dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015, sedangkan yang lainnya menjalani hukuman berat di penjara di Indonesia. Sejak saat itu, pemerintah Australia telah berupaya untuk memindahkan narapidana yang masih hidup ke negara asal mereka.