Di tengah perjuangan diplomasi untuk pemindahan narapidana, Yusril menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf perjanjian pemindahan narapidana kepada pemerintah Australia. Draf ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk pemindahan narapidana asal Australia, termasuk anggota Bali Nine, kembali ke negara asal mereka. Yusril juga menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu respons dari pemerintah Australia terkait draf perjanjian tersebut.
Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dan keamanan dengan negara-negara mitra, termasuk Australia. Hal ini sejalan dengan aspek diplomasi yang tengah ditekankan oleh pemerintah Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada pertemuan tersebut, Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memiliki keinginan yang besar untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemindahan narapidana dengan pemerintah Australia secara baik dan adil. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Sejauh ini, belum ada respons resmi dari pemerintah Australia terkait draf perjanjian pemindahan narapidana yang diserahkan oleh Yusril. Namun demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi proses pemindahan narapidana asal Australia, termasuk anggota Bali Nine, yang telah lama menjadi perhatian publik baik di Indonesia maupun di Australia. Diplomasi antara kedua negara pun terus berlangsung untuk mencapai kesepakatan yang dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak.