Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Hari ini seperti yang tercantum pada dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.
Salah satu pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).