Praktik politik uang atau serangan fajar rawan terjadi dalam pilkada 2024, terutama menjelang hari H pencoblosan. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mencoreng konsep demokrasi yang seharusnya bersih dan jujur. Praktik ini melanggar hukum karena berusaha mempengaruhi hak pilih seseorang dengan memberikan uang atau materi lainnya.
Pilkada merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pada Pilkada 2024, dugaan kasus bagi-bagi uang jelang pencoblosan mencuat ke permukaan. Sejumlah kandidat terlibat dalam praktik politik uang yang berujung pada serangan fajar di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran terhadap proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.
Praktik politik uang yang marak menjelang Pilkada 2024 mengindikasikan adanya upaya untuk mempengaruhi opini publik dan hasil akhir dari proses demokrasi. Penyebaran uang atau barang lain kepada pemilih dapat menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi keputusan mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Hal ini dapat merusak esensi demokrasi yang seharusnya didasari oleh kebebasan dan kesadaran masyarakat dalam menentukan pilihannya.